Purbalingga, LIDIK KRIMSUS — saat Jurnalis dalam perjalanan ke Banyumas melintas di Purbalingga tidak disengaja melihat mobil L300 warna merah dengan No Polisi R.9226.BL sedang menurunkan Gas LPJ 3.Kg dan 12.Kg tepat di pinggir jalan raya yang berlokasi Di jalan kampung baru 111.Gandasuli Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah.53353
Rabu 19/03/2025 saat Didatangi Jurnalis Sidikkriminal.Co.id dimintain keterangan terkait Perizinan dan Papan nama pangkalan serta surat jalan pengiriman sopir maupun pembeli Gas tersebut kebingungan tidak bisa menunjukan ia cuma menjelaskan ini cuma sementara karena tempat yang biasa buat pengiriman orang nya lagi ke solo,”Clontehnya

Selang beperapa menit kemudian Tim Awak media lainya juga mendapati satu Unit mobil Box warna kuning dengan No Polisi G.8045.AB yang sedang menurunkan Gas LPJ 3 Kg di lokasi yang sama namun beda tempat disitu Awak media juga mendapati penimbunan tabung Gas LPJ 3 Kg yang melebihi batas kapasitas tidak sesuai persedur yang di tetapkan pemerintah saat pemilik dimintain keterangan berbelit-belit engan memberikan keterangan kepada Awak media
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan penjualan Lequefied Petroleum Gas LPJ 3 Kg ditingkat pengecer molai 1.Febuari 2025 Masyarakat hanya dapat membeli Gas Bersubsidi tersebut dipangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan menteri

Energi dan sumber daya mineral (ESDM) menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Spekulasi harga dan mengurangi penyalahgunaan Distribusi dampak bagi pengecer dan Alternatif solusi kebijakan ini berdampak langsung pada pengecer kecil yang sebelumnya mendapat keuntungan dari penjualan Gas LPJ 3 Kg dengan adanya aturan baru mereka tidak lagi bebas menentukan harga dan harus mengikuti mekanisme Distribusi yang di awasi oleh pemerintah

Perlu di ketahui Minyak dan Gas bumi merupakan sumber daya alam Strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital hajat hidup orang banyak dan mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat penguna Lequefied Petroleum Gas LPJ 3 Kg
Pasal (23) Ayat (1) menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat Izin usaha tersebut adalah Izin usaha penyimpanan Gas LPJ 3 Kg Pasal (53) kitab Undang-Undang Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi juga memuat tentang pidana di dalamnya terkait Pengolahan Penyimpanan Pengangkutan dan kegiatan niaga Gas LPJ 3 Kg adapun bunyi
Pasal (53) huruf E kitab Undang-Undang Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan penyimpanan Gas tanpa izin resmi dapat di Pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30.000.000.000.00 tiga puluh miliar rupiah
penyimpanan sendiri merupakan kegiatan penerimaan pengumpulan penampungan minyak dan Gas bumi dari bunyi pasal tersebut terlihat jelas bahwa setiap orang yang melakukan usaha harus di lengkapi Izin usaha penyimpanan juga bahkan ketiadakan Izin dapat dikatakan Strafbarfeit mengingat ancaman pidana dalam pasal (53) UU Nomor 22 tahun 2021
Dengan adanya temuan tersebut Jurnalis Sidikkriminal.Co.id minta Atensi Khusus kepada pihak-pihak terkait SBM Pertamina dan BPH Migas serta APH Aparat penegak Hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jateng hingga Mabes Polri agar segera menindak tegas kegiatan Praktik penyalahgunaan Gas LPJ 3 Kg di wilayah Hukum Kabupaten Purbalingga
Red, Tim Investigasi
