Skip to content
24 Juni 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Penjual Obat Keras Golongan – G, di Depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jagapura, Hanya Memakai Alas Tikar Kerdus Bekas.
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • Polri

Penjual Obat Keras Golongan – G, di Depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jagapura, Hanya Memakai Alas Tikar Kerdus Bekas.

lidikkrimsus 4 Desember 2024

Brebes, Lidikkrimsus.co.id – Warung Menjual Obat keras golongan – G Eximer dan Tramadol dan sejenisnya. Dengan sistem Cash on Delivery (COD).” di Depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dengan Memodalkan Hanya Tikar Kardus Bekas, Lokasi Sebelah Pom Bensin Desa Jagapura Kecamatan Kersana Brebes Jawa Tengah. (8/11/2024).

Hal itu jelasnya bisa merusak generasi remaja-remaja atau anak-anak bangsa ini, Biarpun tidak termasuk dalam golongan Narkotika, tetapi efek aktif tersebut yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.”Sayangnya Tidak Ada Tindakan Dari Pemerintah Daerah Maupun Tindakan Dari APH Kabupaten Brebes Ada Apa?.”

“Berharap Segera Ada Tindakan Dari Forkompimda Kabupaten Brebes.”

Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Pada saat awak media di jalan tersebut dan berhenti, hanya memakai Alas Tikar, dan bertanya kepada Penjual/atau Karyawan, beliau menuturkan, “saya hanya pekerja dan peliliknya namanya Timbul warga Desa Jagapura,”Beber Karyawan

“Ternyata Menjual Obat keras golongan – G Eximer dan Tramadol dan sejenisnya. Dengan sistem Cash on Delivery (COD).”

Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Red, AG

jumlah pengunjung 166

Related Stories

Kronologi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Mulai Terbongkar
  • Gubernur Jawa Barat
  • Hukum
  • Humas Polri
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • News Populer
  • Sosial

Kronologi Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Mulai Terbongkar

Sarat Dugaan Gratifikasi Lahan, Presiden dan KPK Didesak Usut Tuntas Status Obvitnas PT AGM
  • Berita Terkini
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Presiden RI

Sarat Dugaan Gratifikasi Lahan, Presiden dan KPK Didesak Usut Tuntas Status Obvitnas PT AGM

Warga Brebes Apresiasi Ibu Kusmiyanti Juru Parkir Layak Menerima Penghargaan Dan Santunan
  • Brebes
  • Nasional
  • Polda Jateng
  • Polres Brebes

Warga Brebes Apresiasi Ibu Kusmiyanti Juru Parkir Layak Menerima Penghargaan Dan Santunan