Skip to content
3 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Nasional
  • Babak Baru Kasus KONI Solo: Menanti Keberanian Jaksa Tetapkan Tersangka
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Jawa Tengah
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Populer

Babak Baru Kasus KONI Solo: Menanti Keberanian Jaksa Tetapkan Tersangka

lidikkrimsus 3 Mei 2026

SURAKARTA, LIDIKKRIMSUS – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta jalan di tempat. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sejak Desember 2025, hingga memasuki Mei 2026, Korps Adhyaksa tersebut belum juga menetapkan tersangka.

Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Lambannya progres hukum dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya mengedepankan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Pengembalian Kerugian Negara Bukan “Surat Bebas” Pidana

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya kabar mengenai pengembalian sejumlah uang oleh pihak terkait ke kas negara melalui Kejaksaan. Namun, secara yuridis, langkah tersebut tidak menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan secara tegas bahwa:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, meski dana telah dikembalikan, proses penyidikan wajib diteruskan hingga ke meja hijau untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Hibah

Kasus ini mencuat dari kecurigaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Surakarta. Pengelolaan dana hibah wajib tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setiap penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum.

Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan.

Desakan Transparansi Publik

Publik kini menagih profesionalitas Kejari Surakarta. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan anggaran negara.

“Publik butuh kejelasan, bukan sekadar status penyidikan yang menggantung. Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, jaksa penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka agar tidak timbul persepsi negatif di masyarakat,” ujar salah satu praktisi hukum di Solo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Surakarta belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penghitungan kerugian negara maupun pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Red

jumlah pengunjung 18

Related Stories

SPPG Ophir Gelar Seleksi Wawancara Calon Relawan Tenaga kerja
  • Berita Terkini
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News Populer
  • Populer
  • Sosial
  • Sumatera

SPPG Ophir Gelar Seleksi Wawancara Calon Relawan Tenaga kerja

Pemkab Banyumas Dorong Status Taman Nasional Gunung Slamet guna Atasi Kerusakan Lingkungan
  • Berita Terkini
  • Budaya
  • Daerah
  • Jawa Tengah
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah

Pemkab Banyumas Dorong Status Taman Nasional Gunung Slamet guna Atasi Kerusakan Lingkungan

TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia
  • Berita Terkini
  • Internasional
  • Jakarta
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Papua
  • TNI

TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia