Skip to content
30 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Polri
  • Kedapatan Miliki Shabu, Buruh Las Yang Juga Residivis Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen
  • Polri

Kedapatan Miliki Shabu, Buruh Las Yang Juga Residivis Narkotika Ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen

lidikkrimsus 14 Januari 2025

SRAGEN, Lidikkrimsus.co.id – Jawa Tengah – Seorang buruh las harian yang juga merupakan residivis kasus narkotika kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen.

 

Pelaku berinisial IAP alias Bendol (27), warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, ditangkap di rumah orang tuanya pada Kamis (09/01/2025).

 

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

 

“Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0,31 gram,” jelas Kapolres melalui Iptu Joko.

 

Dari penangkapan tersangka, dapat diamankan barang bukti berupa Shabu seberat 0,31 gram dalam plastik klip bening, peralatan konsumsi shabu, termasuk botol bekas minuman, pipet kaca, dan sedotan plastik, sebuah tas selempang hitam dan ponsel Vivo warna hitam biru.

 

Penangkapan bermula pada pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, menggerebek rumah orang tua tersangka.

 

Saat itu, tersangka ditemukan sedang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diakui tersangka sebagai miliknya.

 

Dari hasil pendalaman oleh tim penyidik, tersangka mengaku memperoleh shabu dari seorang kenalannya bernama Comal seharga Rp450.000 dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.

 

“Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

 

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres Sragen mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.

 

Red, Antonio

jumlah pengunjung 131

Related Stories

10 Irjen Pol Dimutasi Kapolri Jadi Pati Polri, Ini Daftar Nama-namanya
  • Polri

10 Irjen Pol Dimutasi Kapolri Jadi Pati Polri, Ini Daftar Nama-namanya

Divkum Polri Gelar Penyuluhan Hukum di Polda Kalteng, Wujudkan Penegakkan Hukum Lebih Humanis dan Berkeadilan
  • Berita Terkini
  • Keamanan
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri

Divkum Polri Gelar Penyuluhan Hukum di Polda Kalteng, Wujudkan Penegakkan Hukum Lebih Humanis dan Berkeadilan

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi
  • Berita Terkini
  • Deli Serdang
  • Internasional
  • Keamanan
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Polri
  • Populer

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, Polresta Deliserdang Banjir Apresiasi