Skip to content
4 Mei 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

MEDIA CYBER LIDIK KRIMSUS

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Jakarta
  • PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel
  • Jakarta

PBHI Jakarta Dampingi Warga Perumahan Kostrad Hadapi Tuduhan Penyerobotan Tanah di Polres Jaksel

lidikkrimsus 3 Oktober 2025

Jakarta, LIDIK KRIMSUS – 1 Oktober 2025 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah warga Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang saat ini sedang menghadapi laporan polisi di Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B3017/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.

 

PBHI menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang telah menempati rumah sejak tahun 1960-an. Menurut PBHI, para terlapor berhak mendapatkan persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) serta perlindungan hukum yang adil.

 

“Warga yang menempati rumah sejak lama tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Terlebih, banyak dari orangtua mereka adalah pensiunan dan veteran yang telah berjuang untuk bangsa dan negara. Aparat penegak hukum wajib objektif dan adil dalam menangani perkara ini,” ujar Mujahidsyah, SH.MH., Koordinator Tim Advokasi PBHI Jakarta.

 

PBHI mengingatkan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali berhak atas perlindungan hukum yang terang benderang. Polisi, dalam hal ini Polres Jakarta Selatan, diharapkan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan asas negara hukum dengan memperlakukan warga sebagai subjek hukum yang setara, bebas dari diskriminasi, tekanan, maupun intimidasi.

 

“Kepolisian harus berhati-hati agar tidak mengkriminalisasi persoalan yang sejatinya bersifat sengketa perdata. Peran polisi seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan penjaga hak asasi manusia, bukan sebaliknya,” tambah Mujahidsyah.

 

PBHI Jakarta menegaskan kembali bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum serta perlindungan hukum yang adil harus menjadi pedoman utama dalam menangani laporan ini.

 

Kontak Media:

Mujahidsyah, SH.MH.

Koordinator Tim Advokasi PBHI Jakarta

085294422482

jumlah pengunjung 110

Related Stories

Noven Saputera, S.H: DPO Bukan Sekadar Kertas, Polisi Harus Cepat Tangkap Pelaku Penggelapan
  • Berita Terkini
  • Jakarta

Noven Saputera, S.H: DPO Bukan Sekadar Kertas, Polisi Harus Cepat Tangkap Pelaku Penggelapan

Pakar Hukum Internasional Desak Presiden Terbitkan Perpu Penghapusan Sistem Kontrak
  • Berita Terkini
  • Jakarta

Pakar Hukum Internasional Desak Presiden Terbitkan Perpu Penghapusan Sistem Kontrak

Sebut Demokrasi Sedang Sakit, FPII: Pers Adalah Panglima Kebenaran, Bukan Pelayan Kekuasaan
  • Berita Terkini
  • Internasional
  • Jakarta
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Lembaga

Sebut Demokrasi Sedang Sakit, FPII: Pers Adalah Panglima Kebenaran, Bukan Pelayan Kekuasaan