Batam, Lidik Krimsus – Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam menyampaikan keberatan dan kecaman keras terhadap keputusan Kejaksaan Negeri Batam yang menghentikan penuntutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dengan alasan pelaku dan korban telah menikah, berdasarkan rilis dari Kejaksaan Negeri Batam, Pada hari selasa, 12 Mei 2026, dengan no: PR-/L.10.11/Dti.1/05/2026. Keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak serta semangat penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual.
Penghentian penuntutan dengan dasar adanya pernikahan antara pelaku dan korban berpotensi menimbulkan preseden berbahaya di masyarakat. Tindakan ini dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran terhadap praktik pemaksaan perkawinan anak dan membuka ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindari tanggung jawab hukum melalui jalur pernikahan. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menegaskan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam menilai bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan secara serampangan, terutama dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Prinsip utama dalam penanganan kasus semacam ini harus berfokus pada keselamatan, pemulihan psikologis, serta kepentingan terbaik bagi korban anak, bukan semata-mata pada tercapainya kesepakatan sosial atau perdamaian semu. Pernikahan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus tindak pidana, terlebih apabila terdapat ketimpangan relasi kuasa dan kerentanan pada pihak korban.
Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam juga meminta agar aparat penegak hukum tidak berupaya menormalisasi dan menganggap biasa kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih mempertimbangkan masa depan anak. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak wajib dihukum seberat-beratnya, terlepas dari adanya langkah perdamaian yang dilakukan antara pihak korban dan pelaku.
Justru, persetujuan untuk menikahkan korban anak dengan pelaku kejahatan seksual merupakan tindakan yang berpotensi menghancurkan masa depan anak itu sendiri. Pernikahan tidak dapat dijadikan solusi atau jalan keluar terbaik dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak, karena:
Anak di bawah umur belum memiliki kapasitas hukum penuh untuk memberikan persetujuan secara bebas dan sadar.
Pernikahan sangat berpotensi terjadi akibat paksaan, tekanan sosial, tekanan keluarga, maupun ketimpangan relasi kuasa.
Pernikahan dengan pelaku dapat menyebabkan reviktimisasi dan trauma berkepanjangan bagi korban.
Praktik tersebut berisiko melanggengkan budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Atas dasar itu, Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak Kota Batam menyatakan sikap sebagai berikut:
Menolak penghentian penuntutan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan alasan adanya pernikahan antara pelaku dan korban, karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, rasa keadilan, serta semangat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meninjau kembali keputusan penghentian penuntutan tersebut dan memastikan bahwa penerapan restorative justice tidak digunakan sebagai alat untuk menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak.
Mendesak aparat penegak hukum agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak korban, termasuk perlindungan, pemulihan psikologis, dan jaminan masa depan korban, bukan justru mendorong korban hidup bersama pelaku melalui praktik perkawinan anak.
Menyerukan kepada seluruh lembaga penegak hukum, lembaga perlindungan anak, akademisi, tokoh agama, media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.
Negara harus hadir untuk memberikan keadilan bagi korban serta menjamin kepastian hukum untuk tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Jaringan Safe Migrant Peduli perempuan dan anak kota Batam
Batam, 16 Mei 2026
KKPPMP
Satgas NTT Peduli
Rumah Faye
Yayasan Embun Pelangi
Yayasan Dunia Viva Wanita
Yayasan Bina Mandiri
Insan Sehati Sebalai
The Salvation Army
Gembala Baik
Lintas Nusa
Yayasan LIBAK
PERKATA Foundation
GPIB Mupel Kepri
FPPI
Yayasan Berlian
Pillipus.
