Skip to content
28 Juli 2026
  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube
Media Cyber Lidik Krimsus

Media Cyber Lidik Krimsus

Akurat Dan Terpercaya Dalam Menginvestigasi

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • TNI
  • Polri
  • Daerah
  • Brebes
  • Jawa Tengaah
  • Jawa Timur
  • Jawa Barat
  • Jakarta
  • Kriminal
  • Lembaga
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • KPK
  • News Populer
  • Populer
  • Maluku
  • Sulawesi
  • Sumatera
  • Music
  • Kalimantan
  • Keamanan
  • Model
  • Kesehatan
  • Sejarah
  • Sosial
  • Religi
  • Trends
  • Tips & Tricks
  • Puncak Jaya
  • Papua
  • Box Redaksi
  • Media Cyber
  • Uncategorized
LIDIK KRIMSUS TERUPDATE
  • Home
  • Polri
  • Bujuk Rayu dan Ancaman: Kasus Pelecehan Anak Terbongkar di Klaten
  • Polri

Bujuk Rayu dan Ancaman: Kasus Pelecehan Anak Terbongkar di Klaten

lidikkrimsus 14 Januari 2025

Klaten, Lidikkrimsus.co.id  – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Klaten Tengah. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/01/2025).

 

Kapolres Klaten AKBP Warsono., SH., SIK., MH., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial S. (66), warga setempat. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, A.S. (12), seorang pelajar kelas 6 SD yang merupakan tetangga pelaku. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 21 September 2024. Tersangka menggunakan bujuk rayu disertai ancaman untuk melakukan pencabulan terhadap korban.

 

Kronologi Kejadian

 

Pada hari kejadian, korban yang baru saja pulang sekolah sempat bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah. Pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk ke kamar mandi di rumah korban. Dengan nada mengancam dan janji memberikan uang, pelaku memaksa korban melakukan tindakan yang tidak pantas.

 

” Sdr. S berbicara kepada Korban dengan nada yang pelan dan dengan ekspresi muka yang mengancam dan matanya melotot ke arah korban. atas perintah tersebut korban merasa takut, kemudian korban berjalan menuju kamar mandi” ungkap AKBP Warsono.

 

Ketika perbuatan pelaku berlangsung, saksi datang dan langsung membuka pintu kamar mandi yang hanya tertutup kain. Pelaku segera meninggalkan lokasi setelah perbuatannya dipergoki.

 

“Sdri. W datang dan membuka pintu kamar mandi yang hanya menggunakan penutup kain, sehingga perbuatan pelaku berhenti, karena di pergoki oleh Sdri.W, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi.”

 

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

 

Polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya pada Jumat, 3 Januari 2025. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk kaos lengan panjang berwarna kuning, celana panjang kuning, serta pakaian dalam korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Red, Antonio

jumlah pengunjung 101

Related Stories

Lihatlah Bangsaku, Tangisan Seorang Anak Yang Tak Berdosa Ini. Ia Kehilangan Seorang Ayah.
  • Berita Terkini
  • Hukum
  • Humas Polri
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • Lembaga
  • Nasional
  • News Populer
  • Polri
  • Wakil Presiden RI

Lihatlah Bangsaku, Tangisan Seorang Anak Yang Tak Berdosa Ini. Ia Kehilangan Seorang Ayah.

Perang melawan narkoba di Sumatera Utara makin panas. Dalam enam bulan pertama 2026, Polda Sumut mengungkap 3.865 kasus narkoba, menangkap 4.628 tersangka, dan menyita sekitar 5,3 ton narkotika serta 93.990 mililiter narkoba cair. Jumlah sitaan ini menjadi salah satu yang terbesar dan menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan, tak ada perlakuan khusus, bahkan jika pelakunya anggota Polri. “Anggota kami yang terlibat juga diproses, bukan hanya kode etik, tapi juga pidana narkoba.” Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menilai Sumut masih menjadi daerah rawan peredaran narkoba sehingga operasi besar seperti ini harus terus diperkuat. Sahroni juga meminta polisi tak hanya menangkap kurir atau pelaku lapangan, tetapi memburu bandar dan jaringan besar yang menjadi otak peredaran narkoba. Pertanyaannya, jika 5,3 ton narkoba berhasil disita hanya dalam enam bulan, seberapa besar sebenarnya jaringan yang masih belum terungkap? Tim
  • Polri
  • Satresnarkoba
  • Sosial

Perang melawan narkoba di Sumatera Utara makin panas. Dalam enam bulan pertama 2026, Polda Sumut mengungkap 3.865 kasus narkoba, menangkap 4.628 tersangka, dan menyita sekitar 5,3 ton narkotika serta 93.990 mililiter narkoba cair. Jumlah sitaan ini menjadi salah satu yang terbesar dan menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan, tak ada perlakuan khusus, bahkan jika pelakunya anggota Polri. “Anggota kami yang terlibat juga diproses, bukan hanya kode etik, tapi juga pidana narkoba.” Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menilai Sumut masih menjadi daerah rawan peredaran narkoba sehingga operasi besar seperti ini harus terus diperkuat. Sahroni juga meminta polisi tak hanya menangkap kurir atau pelaku lapangan, tetapi memburu bandar dan jaringan besar yang menjadi otak peredaran narkoba. Pertanyaannya, jika 5,3 ton narkoba berhasil disita hanya dalam enam bulan, seberapa besar sebenarnya jaringan yang masih belum terungkap? Tim

Fenomena di Balik Rapuhnya Hukum: Jendela Filsafat Negeri Ini Mulai Terbuka
  • Internasional
  • Kapolri
  • Kejagung RI
  • Kementrian RI
  • Nasional
  • News Populer
  • Pemerintah
  • Polri
  • Presiden RI
  • Sejarah
  • Sosial
  • Wakil Presiden RI

Fenomena di Balik Rapuhnya Hukum: Jendela Filsafat Negeri Ini Mulai Terbuka