Konawe selatan, Lidikkrimsus.co.id – telah terjadi pengambilan paksa mobil milik seorang warga atas nama Mading yang sedang beroperasi di PT. Macika mada madana
Sabtu, 14/12/2024
Seorang sopir dt atas nama Aksan menuturkan kronologis perampasan yunit yang sedang di bawahnya, ada salah satu orang yang di kenalnya memberhentikan paksa mobilnya yang sedang beroperasi, Yaitu atas nama Aditia dia selaku mata lalang tim Debt collector

Sesuai putusan MK(Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020,Debt collector dan leasing di ancam kena 3 pasal berlapis, putusan MK ini final dan mengikat
MK memutuskan leasing dan Debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan.
MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan Negeri terlebih dahulu.
MK memutuskan sekarang leasing dan Debt collector tidak bisa asal tarik Mobil atau Motor, kecuali syaratnya sepanjang pemberi hak fidusia(Debitur) telah mengakui adanya citra janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam Perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia, (kreditur)
Maka tindakan leasing melalui Dept collector/ mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.
Dan jika pengambilan di lakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan.
Mereka parah Dept collector bisa di jerat pasal 368,pasal 365 KUHAP Ayat 2,3 dan 4 junto.
Kasus ini sudah di adukan ke pihak polsek Palangga Selatan dan sekarang dalam tahap menyelidikan.
Red,AN
