PURWOKERTO, LIDIKKRIMSUS – Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah dalam mengusulkan perubahan status kawasan Gunung Slamet menjadi Taman Nasional.
Langkah ini sejatinya merupakan inisiasi orisinal dari Pemkab Banyumas yang telah disuarakan sejak tahun 2024. Upaya ini diambil sebagai respons atas masifnya alih fungsi lahan yang memicu bencana alam di wilayah tersebut.
Kronologi Usulan
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (P3LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas, Ichya Mahluqie, mengungkapkan bahwa komitmen ini telah diperkuat melalui jalur birokrasi formal.
Tahun 2024: Usulan pertama disampaikan melalui surat resmi Plt. Bupati kepada KLHK.
Tahun 2025: Usulan tersebut diperbarui dan dipertegas kembali oleh Bupati Banyumas definitif, Sadewo Tri Lastiono.
“Intinya adalah telah banyak kerusakan di Gunung Slamet dan itu menjadi penyebab beberapa kejadian bencana. Kami pernah terkena dampak langsung di tahun 2022,” ujar Ichya kepada TribunBanyumas.com, Jumat (6/2/2026).
Darurat Alih Fungsi Lahan
Berdasarkan kajian DLH Banyumas, kerusakan hutan lindung telah mencapai tahap mengkhawatirkan. Banjir bandang yang menerjang Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, beberapa waktu lalu teridentifikasi sebagai dampak langsung dari pembukaan lahan di lereng gunung.
Data DLH mencatat sekitar 5.000 hektare hutan lindung di wilayah Kecamatan Pekuncen dan Cilongok kini telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian hortikultura, khususnya komoditas kentang.
Rincian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Banyumas:
Lokasi Desa Luas Alih Fungsi
Desa Sambirata 1.098 Hektare
Desa Pekuncen 337 Hektare
Desa Glempang 254 Hektare
Kendala Lintas Wilayah
Masalah menjadi kompleks karena adanya irisan wilayah administratif. Meskipun lahan yang rusak berada di Kabupaten Banyumas, mayoritas penggarap lahan merupakan warga dari kabupaten tetangga.
“Akses masuknya dari Desa Pandansari di Kabupaten Brebes. Karena ini sudah lintas daerah, kami memiliki keterbatasan wewenang dan hanya bisa menyampaikan kepada instansi yang berwenang (Perhutani),” jelas Ichya.
Ia menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat terus dilakukan. Namun, perubahan status menjadi Taman Nasional dianggap sebagai solusi paling konkret agar pengelolaan dan pengawasan hutan di Gunung Slamet dapat dilakukan secara terpadu dan lebih ketat di bawah koordinasi pusat.
Red
Tag: #BeritaBanyumas
#GunungSlamet
#LingkunganHidup
#TamanNasional
#Banyumas
#JawaTengah
