BANYUMAS //lidikkrimsus co.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penetapan kawasan Gunung Slamet sebagai Taman Nasional. Langkah ini digagas untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang semakin parah dan mencegah terulangnya bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan (P3LH) DLH Banyumas, Ichya Mahluqie, membenarkan bahwa inisiatif ini sebenarnya berasal dari Pemkab Banyumas. Usulan pertama kali disampaikan melalui surat resmi pada tahun 2024, lalu diperbarui kembali pada tahun 2025 oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DLHK Jawa Tengah.

“Intinya adalah telah banyak kerusakan di Gunung Slamet dan itu menjadi penyebab beberapa kejadian bencana. Kami pernah terkena dampak parah di tahun 2022,” ujar Ichya.
Menurutnya, bencana banjir bandang yang pernah melanda wilayah Kecamatan Pekuncen, seperti di Desa Glempang dan Desa Pekuncen, disebabkan oleh maraknya pembukaan lahan di lereng gunung yang seharusnya menjadi hutan lindung. Lahan tersebut dialihfungsikan menjadi area pertanian, terutama budidaya kentang.
Data DLH Banyumas mencatat, terdapat sekitar 5.000 hektare hutan lindung yang telah berubah fungsi menjadi lahan pertanian. Rinciannya antara lain Desa Sambirata seluas 1.098 hektare, Desa Glempang 254 hektare, dan Desa Pekuncen 337 hektare.
Ironisnya, meski wilayah tersebut secara administratif masuk Kabupaten Banyumas, akses masuk dan pengelolaannya justru dilakukan oleh warga dari Kabupaten Brebes melalui Desa Pandansari.
“Itu akses masuknya dari Brebes. Karena sudah lintas daerah dan kewenangan Perhutani, kami hanya bisa menyampaikan dan melakukan edukasi, tapi penanganannya perlu koordinasi lintas sektoral,” jelasnya.
Oleh karena itu, status Taman Nasional dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat serta pengelolaan terpadu demi menjaga kelestarian ekosistem Gunung Slamet.
( Red )
