Oplus_131072
Oplus_131072
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menyebutkan bahwa faktor ekonomi, budaya dan desakan orang tua menjadi penyebab utama pernikahan dini. “Orang tua merasa lepas tanggung jawab setelah menikahkan anaknya,” ujarnya.
Akibat pernikahan dini dapat berdampak negatif pada pendidikan Anak-anak yang menikah dini cenderung putus sekolah, risiko kesehatan ibu dan anak meningkat dan bahkan Ekonomi Keluarga muda sulit mencapai kemandirian finansial.
Menurut data yang diperoleh wilayah Aceh Utara menjadi daerah dengan kasus pernikahan dini tertinggi di Aceh, dengan 22 peristiwa pernikahan anak di bawah umur.
Berdasarkan Regulasi Pernikahan Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Anak-anak di bawah usia tersebut hanya dapat menikah dengan dispensasi dari Mahkamah Syariah.
Azhari juga mengimbau masyarakat mempertimbangkan masa depan anak-anak dan memberikan kesempatan menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu. “Regulasi terbaru bertujuan melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini,” katanya.
Red,
You cannot copy content of this page
