Kabupaten Bogor, Lidik Krimsus – Sebuah insiden di RS Kenari Graha Medika, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah seorang balita dalam kondisi kritis diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis yang memadai.
Menurut informasi yang dihimpun, keluarga pasien mengharapkan tindakan medis darurat, namun pihak rumah sakit menyatakan keterbatasan tempat tidur sebagai kendala utama. Hal ini memicu kekhawatiran terkait pemenuhan hak pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ketika dikonfirmasi, seorang staf rumah sakit yang mengaku bernama Pipin Purba menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang dilakukan terhadap pasien tersebut. Ia juga mengakui adanya kelalaian dalam penanganan kasus ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien dalam kondisi gawat darurat. Jika terbukti adanya kelalaian yang berdampak pada keselamatan pasien, pihak rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kasus ini mendapat perhatian publik, dan diharapkan pihak berwenang segera melakukan evaluasi guna memastikan layanan kesehatan di rumah sakit berjalan sesuai standar medis yang berlaku.
